Pada dasarnya alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun tetap
bersifat serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam
harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba
merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan
sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh
pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumber daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik
yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia,
misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya
matahari, dan mikroba (jasad renik).
Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi
menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar.
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan
aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara
bersih.
2. Kebutuhan sekunder.
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih
menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Mutu lingkungan
Pandangan
orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan
waktu.
Semakin meningkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup,
maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia
dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya
dukung lingkungan
Ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya,
daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan
semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya.
Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada
yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu,
agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber
daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati
dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan
(recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan
alam.
1. Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber
daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya,
sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan
(renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut
ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi
(pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak
terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara,
dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis,
misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain
sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan
sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi,
emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan
sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi,
gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin,
dan lain-lain.
3. Sumber daya alam
ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup,
misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
1. Sumber daya alam nonhayati
(abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam
yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir
angin.
2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan
sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba,
dan manusia.
Uraian di sini hanya akan ditekankan pada sumber daya alam
hayati, termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM).
2. Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara
tentang sumber daya alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis
tumbuhannya, melainkan kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang,
pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati,
anggrek bulan, dan Rafflesia
arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut
sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993
sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung
melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau
penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan
dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan.
Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari
rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu
spesies organisme punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi.
Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.
Selain telah adanya sumber daya tumbuhan yang punah, beberapa
jenis tumbuhan langka terancam pula oleh kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon
raksasa kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber
daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.
Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan
semena-mena (tebang habis).
b. Penebangan kayu di hutan
dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif).
Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu
yang telah ditentukan.
c. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
d. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan
kembali hutan yang sudah
terlanjur rusak.
e. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan
hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
f. Mencegah kebakaran hutan.
g. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah
kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi
hutan kembali.
h. Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara
lain sebagai berikut :
a.
Musim kemarau yang sangat panjang.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di
hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan diperlukan hal-hal berikut ini.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat
telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan
kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang
siap digunakan.
Pemadaman kebakaran hutan dapat dilakukan dengan dua cara seperti
berikut ini :
a. Secara langsung dilakukan pada api kecil dengan
penyemprotan air.
b. Secara tidak langsung pada api yang telah terlanjur besar, yaitu melokalisasi
api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat pembakaran.
Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti: sungai,
danau, jalan, dan puncak bukit.
Pengelolaan hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan
maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini :
1. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung
jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2. Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan,
dan sebagainya.
3. Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di
hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4. Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan
terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu
menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan
oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan,
sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak
kekurangan air.
3.
Sumber Daya Hewan
Seperti
pada ketiga macam bunga nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga
satwa nasional sebagai berikut :
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai
satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain
ketiga satwa nasional di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan
hampir punah. Misalnya Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu.
Untuk
mencegah kepunahan satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex situ. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan
di habitat asalnya, sedangkan pelestarian
ex situ adalah pelestarian satwa langka dengan memindahkan satwa langka
dari habitatnya ke tempat lain.
Sumber
daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan.
Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang
rumput, penghuni padang ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya
badak, harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga,
dan lainnya.
Termasuk
sumber daya alam hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda, domba, kelinci,
anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele dumbo, ikan lele
lokal, kerang, dan siput.
Terhadap
hewan peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain
memungut hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan
untuk mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak.
Dipandang
dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
Untuk
menjaga kelestarian satwa Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga
perburuan haruslah mentaati peraturan tertentu seperti berikut ini :
1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu).
2. Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
4. Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya
kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
5. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
6. Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja.
Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau
kura-kura pads musim akan bertelur.
7. Harus melakukan konvensi dengan baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang
tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya.
Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang bunting, dan tidak
boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Akan tetapi, seringkali peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati
bahkan ada yang diam-diam memburu satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi
yang berharga. Satwa yang sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain
macan, beruang, dan ular, sedangkan gajah diambil gadingnya.
Sumber Daya Mikroba
Di samping sumber daya alam hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati
yang bersifat mikroskopis, yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer
(pengurai) di dalam ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa
hal seperti berikut ini :
a. sebagai bahan pangan atau mengubah bahan pangan menjadi bentuk
lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
b. penghasil obat-obatan (antibiotik), misalnya, penisilin
c. membantu penyelesaian masalah pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur
ulang sampah
d. membantu membasmi hama tanaman, misalnya Bacillus thuringiensis
e. untuk rekayasa genetika, misalnya, pencangkokan
gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan interferon yang dapat melawan
penyakit karena virus.
Rekayasa
genetika dimulai Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah penganekaragaman genetik dengan
memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu organisme. Cara-cara rekayasa
genetika tersebut antara lain: kultur jaringan, mutasi buatan, persilangan, dan
pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini
:
1.
mendapatkan produk pertanian baru, seperti "pomato", merupakan persilangan
dari potato (kentang) dan tomato (tomat)
2. mendapatkan temak yang berkadar protein lebih
tinggi
3. mendapatkan temak atau tanaman yang tahan hama
4. mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan
insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini tampak bahwa penggunaan sumber daya alam cenderung
naik terus, karena:
a.
pertambahan penduduk yang cepat
b. perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh
kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam
waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal,
tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya
tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau
asimilasi sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam
yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian
sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk
pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan
sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses
pembaruannya.
5.
Sumber Daya Manusia
Manusia
dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki
kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber
daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai
berikut :
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
Nilai Biologi, Ekonomi Dan Budaya Dari Sumber Daya Alam
Alam
yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara
seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
Keseimbangan
inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber
daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya
terganggu atau rusak.
Terjadinya
banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat
menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan
peninggalan-peninggalan budaya.
1.
Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan
perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk
melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris.
Sebagai
peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von
Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui
sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah
Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi
ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan
dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr.
SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai
nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan
umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya.
Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk
melindungi flora dan fauna di dalamnya.
2. Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan
keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu
dilindungi.
Kedua
istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam
(PPA).
Cagar
Biosfer
Cagar
Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan
manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan
modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar
alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti
perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap
candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung
kehidupan.
2.
mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem
secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak
berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu
haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya,
kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula,
terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman
jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai
dalam perlindungan alam
Nilai-nilai
yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi,
dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki
dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Nilai ilmiah,
yaitu
kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi
untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian
ekologi.
2. Nilai ekonomi,
yaitu
perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan
daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan
hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya,
yaitu
flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat
menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman
khas Indonesia (melati dan anggrek).
4. Nilai mental dan spiritual,
misalnya
dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati
terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan
untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain
di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan
oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan
campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati.
Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun swasta
memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati.
Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara
diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah
sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan,
selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan
penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak
merusak lingkungan.
2.
Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas
dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian
lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung
jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan
hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia.
Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan
pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan
praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan
lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini
diberi nama "Global 500" yang
diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP
= United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan
hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah
Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis
menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan
hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang
rusak.
3. Pengabdi lingkungan
hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas
murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang
melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia
terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam
sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah
Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan
Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah
pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman
Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan
alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan
tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan
alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan
alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan
manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan
ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan
alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati
suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan
industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa
mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way
Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam
konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada
di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ±
1.485.000 Ha
2. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000
Ha
4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan
geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi
tertentu,
misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan- hewan
langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain,
misalnya gajah.
d. Perlindungan alam
antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan
Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan
pemandangan alam;
merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok
di Sumatera Barat.
f. Perlindungan
monumen alam;
merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya
stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka
margasatwa;
merupakan
perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya
badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan
hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan
iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam
punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena
fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.